Terbongkar! Oknum HY Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Sarolangun, Rugikan Negara Rp 1,94 M

    Terbongkar! Oknum HY Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Sarolangun, Rugikan Negara Rp 1,94 M
    Tersangka HY saat digiring tim penyidik Kejari Sarolangun usai ditetapkan sebagai tersangka

    SAROLANGUN - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Sarolangun, di mana Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani. Tindakan ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam, membayangkan bagaimana bantuan yang seharusnya menyentuh langsung para tulang punggung pangan kita justru diselewengkan.

    Sosok berinisial HY ini resmi menyandang status tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Penyidik Kejari Sarolangun. Keputusan ini tentu bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari penyelidikan yang cermat.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, SH, MH, membenarkan informasi ini kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka HY diduga kuat terjadi pada tahun 2021 dan 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun.

    "Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di rutan kelas llB, " ungkapnya, didampingi oleh jajaran penting seperti Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean. Penahanan ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

    Lebih lanjut, Kasi Pidsus Bambang Harmoko memaparkan detail mengejutkan dari kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan HY. Tim auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan yang teliti.

    "Tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 948 miliar lebih, " ungkap Bambang Harmoko, menandakan skala kerugian yang sangat signifikan. Angka ini tentu sangat memukul, mengingat potensi manfaatnya bagi kesejahteraan petani.

    Bambang Harmoko menambahkan bahwa modus operandi HY dalam melancarkan aksinya terbilang licik, yaitu dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk merugikan negara.

    "Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penebusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK bagi kelompok taninya sendiri, " jelasnya. Ini berarti dokumen-dokumen krusial yang seharusnya mencerminkan kebutuhan riil petani justru dipalsukan.

    Menegaskan keseriusan penanganan kasus ini, Bambang Harmoko menyatakan bahwa tersangka HY akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    "Sanksinya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kalau ada perkembangan selanjutnya kita tetap akan umumkan, " tegasnya. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. (PERS)

    korupsi pupuk bersubsidi sarolangun kejaksaan bpkp tipikor
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bendahara DP3A Sarolangun Tersangka Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami